LSP SMART HOSPITALITY SOLUTION memiliki kewenangan antara lain:
- menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
- mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi,
- memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan,
- mengusulkan skema baru
- mengusulkan dan/atau menetapkan biaya uji kompetensi.