• (031) 563 3608
  • Jl Joyoboyo No 10. Surabaya
  • info@lspshs.com
Wewenang

Wewenang

LSP SMART HOSPITALITY SOLUTION memiliki kewenangan antara lain:

  1. menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
  2. mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi,
  3. memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan,
  4. mengusulkan skema baru
  5. mengusulkan dan/atau menetapkan biaya uji kompetensi.

DAPATKAN PENAWARAN TERBAIK, HUBUNGI 0821-2022-5502

Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata yang berwenang melakukan sertifikasi Bidang pariwisata di seluruh Indonesia

Close Menu