LATAR BELAKANG
Dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) maka dipandang perlu membentuk LSP SMART HOSPITALITY SOLUTION, untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi para asesi, dimana pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilakukan oleh LSP SMART HOSPITALITY SOLUTION merupakan proses uji kompetensi yang dilakukan oleh tim penguji (asesor) yang terseleksi dari praktisi industri dengan mengacu kepada SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasonal Indonesia) dan tuntutan dunia industri kerja.
Pemangku Kepentingan Lahirnya LSP SMART HOSPITALITY SOLUTION meliputi:
1 ……………
2 ……………
3 ……………
4 ……………
5 ……………
Dan pihak lain yang mendukung sepenuhnya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di sektor industri kerja Indonesia melalui wadah LSP SMART HOSPITALITY SOLUTION.
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS, SERTA WEWENANG LSP
1 Kedudukan
LSP SMART HOSPITALITY SOLUTION adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di DKI Jakarta, wilayah Republik Indonesia.
2 Fungsi dan tugas
LSP SMART HOSPITALITY SOLUTION memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:
1 menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
2 membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi,
3 menyediakan tenaga penguji (asesor),
4 melaksanakan sertifikasi
5 melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi
6 menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
7 memelihara kinerja asesor dan TUK,
8 mengembangkan pelayanan sertifikasi.
3 Wewenang
LSP SMART HOSPITALITY SOLUTION memiliki kewenangan antara lain:
1 menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
2 mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi,
3 memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan,
4 mengusulkan skema baru
5 mengusulkan dan/atau menetapkan biaya uji kompetensi.