LSP SMART HOSPITALITY SOLUTION memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:
- menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
- membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi,
- menyediakan tenaga penguji (asesor),
- melaksanakan sertifikasi,
- melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
- menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
- memelihara kinerja asesor dan TUK,
- mengembangkan pelayanan sertifikasi.
DAPATKAN PENAWARAN TERBAIK, HUBUNGI 0821-4281-0119
Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata yang berwenang melakukan sertifikasi Bidang pariwisata di seluruh Indonesia